BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com – Seorang pria berinisial JW (34), asal Balikpapan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Wongsorejo. Dia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama bisnis emas batangan.
Kapolsek Wongsorejo AKP Sudarso mengatakan, terungkapnya kasus itu diawali hasil penyelidikan atas laporan korban berinisial AW (31), warga Desa Bajulmati yang datang ke Polsek Wongsorejo. Korban merasa ditipu oleh pelaku yang baru saja dikenalnya ketika pelaku datang ke tokonya, Februari lalu.
BACA JUGA:
- Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
- Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
- Usai Makan Korban Jiwa WNA China, Spot Foto Kawah Ijen Banyuwangi Ditutup
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Seorang Pesilat di Banyuwangi Meninggal Dunia
"Saat itu pelaku bercerita kepada korban bahwasanya akan merintis usaha bisnis jual emas batangan dan berniat membuka kantor di wilayah Banyuwangi," Kata AKP Sudarso kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (22/3/2022).
Mendengar cerita itu, korban yang berprofesi sebagai pedagang tersebut mulai teperdaya akan cerita tipu muslihat pelaku yang kini bertempat tinggal di Surabaya tersebut. Korban malah menawarkan tokonya untuk dijadikan kantor.
"Nah, saat korban mulai tertarik itulah pelaku mulai menguras uang korban secara bertahap," ujar Sudarso.
Saat pertemuan awal setelah bersepakat untuk bekerja sama, pelaku langsung meminta uang secara tunai Rp 5 juta kepada korban. Alasannya, untuk membeli alat tulis dan kelengkapan kantor.
Selang beberapa hari, pelaku datang untuk kedua kalinya menemui korban. Saat itu, pelaku membawa tukang cat dan meminta uang lagi Rp 5 juta dengan alasan untuk ongkos tukang merehab toko yang dijadikan kantor.