Jam Kerja ASN Dikurangi saat Ramadan 1443 H, Bupati Lamongan Terbitkan SE

Jam Kerja ASN Dikurangi saat Ramadan 1443 H, Bupati Lamongan Terbitkan SE Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Moh Nalikan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Jam kerja aparatur sipil negara () dikurangi 1 jam selama bulan Ramadan tahun ini. Peraturan terkait hal itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi () Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai pada Bulan ijriah di Lingkungan Pemerintah.

Di , Surat Edaran tersebut ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya SE Bupati Lamongan No. 065/96/413.032/2022 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan ijriyah Bagi di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: SAKIP Award 2024, Pemkab Nganjuk Raih Predikat Sangat Baik

Sekretaris Daerah (Sekda) , Nalikan, mengatakan bahwa peraturan jam kerja selama Ramadan tidak mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat. Ia menyebut, untuk instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat jadwal jam kerja diatur setiap kepala OPD berdasarkan ritme kerjanya, sedangkan jadwal jam kerja lembaga pendidikan TK, SD dan SMP diatur oleh Dinas Pendidikan Lamongan.

“Dalam penerapan jam kerja selama Bulan ijriyah, kepala OPD harus memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing,” ujarnya, Selasa (29/3/2022).

Regulasi ini diterbitkan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan instansi pemerintahan. Dikutip dari SE Menteri PANRB 11/2022, Minggu (26/3/2022), tertulis bahwa instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada Senin-Kamis, sedangkan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.

Baca Juga: Pemkab Tuban Raih SAKIP Predikat A

Sementara pada Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30. Pada instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada Senin-Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE juga tertulis, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama , memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan.

SE ditandatangani , , dan ditujukan untuk para PNS yang tengah mengemban tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) maupun di rumah atau tempat tinggal atau Work From Home (WFH). (qom/mar)

Baca Juga: 2.000 ASN Pemkab Gresik Ikuti Pembekalan Penilaian Kompetensi 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO