Polres Pacitan Ringkus Pengoplos BBM

Polres Pacitan Ringkus Pengoplos BBM AKBP Wiwit Ariwibisono menunjukkan BBM oplosan saat konferensi pers, Jumat (22/4).

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, berinisial ST (38) pengoplos pertalite menjadi BBM jenis premium ron 88 dan pertamax bernasib apes. Pasalnya, ST ingin merasakan untung yang luar biasa namun akhirnya diringkus Satreskrim Polres Pacitan, Rabu (20/4).

Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ariwibisono, mengatakan bahwa dalam pengakuannya ST melakukan aksi pengoplosan BBM sejak 6 bulan lalu. Hal tersebut diketahui dari informasi masyarakat yang pada akhirnya tim Reskrim Polres Pacitan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Kapolda Jatim Pimpin Serah Terima Jabatan Kapolres, Ini Daftar 5 Kapolres yang Dimutasi

“Pelapor mendapat informasi bahwa di Kabupaten Pacitan masih terdapat para pelaku usaha yang melakukan pengoplosan BBM jenis pertalite dijadikan BBM jenis premium ron 88 dan pertamax," katanya saat konferensi pers, Jumat (22/4).

Setelah melakukan pemalsuan BBM tersebut, ST menjual kepada pengecer di wilayahnya.

"Petugas datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku, serta barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,"tambahnya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Nenek di Desa Kayen Pacitan Ternyata Pesilat dan Suka Mempelajari Ilmu Klenik

Bermodus membawa surat remomendasi dari desa untuk kebutuhan pertanian, pelaku bisa mendapatkan Pertalite di SPBU. Lalu, pertalite yang sudah dibelinya diberi bubuk pewarna sehingga menyerupai BBM jenis pertamax dan jenis premium ron 88.

"Kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi dengan harga dasar pertalite Rp7.650 per liter, atau Rp267.7501 satu jurigen 35 liter,” ujarnya.

Pelaku menjual premium hasil oplosannya kepada pengecer seharga Rp8.500 sampai Rp8.800 per liter.

Baca Juga: TNI-Polri Gelar Gerakan Penyemprotan Disinfektan Serentak Cegah COVID-19

"Keuntungan penjualan premium dan pertamax oplosan antara Rp 900 sampai dengan Rp1.200 per liter. Namun jika langsung ke konsumen mendapat keuntungan Rp2.350 sampai dengan Rp5.000 per liter," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UU RI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan terancam penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp60 miliar.(win/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO