NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melaunching aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tahapan Penanganan Perkara (Simantap), Selasa (24/5/2022). Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, menyatakan kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam percepatan penanganan perkara.
"Dalam sosialisasi, Simantap merupakan aplikasi digitalisasi dalam hal penyampaian SPDP dan perpanjangan penahanan perkara dari sifat fisik ke digital pada setiap tahapan penanganan perkara dari penyidik polres, satreskrim, satnarkoba, satlantas, serta jajaran resrim polsek wilayah Kabupaten Nganjuk dan BNN Kabupaten Nganjuk," ujarnya.
Baca Juga: Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
Aplikasi ini dibuat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mengatakan bahwa penyidik Kepolisian untuk menyerahkan SPDP dengan batas waktu 7 hari sejak awal penyidikan dan jika melebihi waktu maka penyidikan bisa batal.
"Mengingat wilayah hukum yang luas dan banyaknya kantor polisi sektor yang jauh dari kantor Kejari Nganjuk, diperlukan percepatan sarana untuk pengiriman SPDP dan permohonan perpanjangan penahanan secara cepat guna mewujudkan penanganan pekara pidana umum secara cepat dan akurat, maka dibuatlah aplikasi Simantap," urai Nophy.
Ia berharap, Simantap dapat mengubah kinerja yang lebih baik dalam penanganan Tindak Pidana Umum dan para Penyidik dapat dengan mudah menyampaikan SPDP serta pengajuan permohonan perpanjangan penahanan.
Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Nganjuk Gelar Pengobatan Gratis
Penggunaan aplikasi ini cukup mudah dan dengan meng-klik Simantap di mana pun berada, proses hukum dapat berjalan dengan cepat. Dengan demikian, keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud bagi masyarakat pencari keadilan.
Launching aplikasi Simantap juga dihadiri Kasi Tindak pidana Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk Roy Ardiyan; Kepala BNNK Nganjuk, Kanit Reskrim Polres Nganjuk, Kanit Laka, Satlantas Polres Nganjuk, dan 7 kapolsek di Kabupaten Nganjuk. (raf/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News