Kejari Nganjuk Launching Aplikasi Simantap

Kejari Nganjuk Launching Aplikasi Simantap Suasana launching aplikasi Simantap di Kejari Nganjuk. Foto: Ist

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melaunching aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tahapan Penanganan Perkara (), Selasa (24/5/2022). Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk, , menyatakan kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam percepatan penanganan perkara.

"Dalam sosialisasi, merupakan aplikasi digitalisasi dalam hal penyampaian SPDP dan perpanjangan penahanan perkara dari sifat fisik ke digital pada setiap tahapan penanganan perkara dari penyidik polres, satreskrim, satnarkoba, satlantas, serta jajaran resrim polsek wilayah Kabupaten Nganjuk dan BNN Kabupaten Nganjuk," ujarnya.

Baca Juga: Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken

Aplikasi ini dibuat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mengatakan bahwa penyidik Kepolisian untuk menyerahkan SPDP dengan batas waktu 7 hari sejak awal penyidikan dan jika melebihi waktu maka penyidikan bisa batal.

"Mengingat wilayah hukum yang luas dan banyaknya kantor polisi sektor yang jauh dari kantor Kejari Nganjuk, diperlukan percepatan sarana untuk pengiriman SPDP dan permohonan perpanjangan penahanan secara cepat guna mewujudkan penanganan pekara pidana umum secara cepat dan akurat, maka dibuatlah aplikasi ," urai Nophy.

Ia berharap, dapat mengubah kinerja yang lebih baik dalam penanganan Tindak Pidana Umum dan para Penyidik dapat dengan mudah menyampaikan SPDP serta pengajuan permohonan perpanjangan penahanan. 

Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Nganjuk Gelar Pengobatan Gratis

Penggunaan aplikasi ini cukup mudah dan dengan meng-klik di mana pun berada, proses hukum dapat berjalan dengan cepat. Dengan demikian, keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud bagi masyarakat pencari keadilan.

Launching aplikasi juga dihadiri Kasi Tindak pidana Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk Roy Ardiyan; Kepala BNNK Nganjuk, Kanit Reskrim Polres Nganjuk, Kanit Laka, Satlantas Polres Nganjuk, dan 7 kapolsek di Kabupaten Nganjuk. (raf/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Nganjuk Bagikan Ratusan Paket Daging Kurban dan Sembako':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO