Pemenang Lelang di Tuban Kecewa Melihat Kondisi Rukonya Rusak Parah

Pemenang Lelang di Tuban Kecewa Melihat Kondisi Rukonya Rusak Parah Panitera PN Tuban ketika menyerahkan kunci ruko kepada kuasa hukum Sri Asih atau pemohon ekseskusi.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB melakukan eksekusi pengosongan rumah dan toko (ruko) milik Mufidatul Ummah (47) yang berada Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten .

Pengosongan itu sesuai penetapan yang tertuang dalam amar putusan Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PN.Tbn dan menetapkan Sri Asih (54) warga Jalan Pemuda, Kelurahan Ngrowo, Kabupaten Bojonegoro sebagai pemilik sah bangunan dua lantai tersebut.

Namun, melalui kuasa hukumnya Nur Aziz, pihak pemohon merasa kecewa dengan kondisi bangunan yang dibeli dengan sistem lelang itu mengalami kerusakan parah. Kerusakan bangunan seluas 77 meter per segi itu diduga dilakukan pemilik sebelumnya Mufidatul Ummah (47), warga setempat yang harus pergi secara paksa dari bangunan itu.

"Tentunya, klien kami kecewa dengan kondisi fisik bangunan tidak seperti semula dan mengalami kerusakan," ucap Nur Aziz usai pelaksanaan eksekusi, Selasa (7/6/2022).

Menurutnya, kondisi bangunan dua lantai yang dibeli dengan harga Rp515 juta itu sebelumnya masih utuh dan terawat dengan baik. Tetapi, setelah dilakukan pengosongan oleh pemilik sejumlah fasilitas bangunan rusak. Seperti pintu, jendela, teras, dan sekat-sekat dinding semuanya rusak dan hilang.

"Kita melihat kondisi didalam sudah dilakukan pembongkaran, namanya ruko tidak mungkin kondisinya seperti ini, sebelumnya kondisi kaca dan sehat masih ada," imbuhnya.

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO