Beraksi di 18 TKP, Komplotan Curanmor di Jombang Dibekuk

Beraksi di 18 TKP, Komplotan Curanmor di Jombang Dibekuk Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho, saat menginterogasi komplotan curanmor.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Unit Resmob Satreskrim Polres menangkap dua pemuda usai terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 18 TKP. Mereka adalah Ifan (21) dan Eki (25), keduanya warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, .

Kasatreskrim Polres , AKP Giadi Nugroho, mengatakan bahwa komplotan itu dibekuk usai beraksi pada sebuah masjid di Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten . Ifan dan Eki diringkus saat berada di rumahnya pada Sabtu (2/7/2022) dini hari. 

"Mereka mencuri sepeda motor Honda Beat Street nopol S 4547 OV, diparkir pemiliknya tak jauh dari masjid, karena sedang salat Jumat," ujarnya, Selasa (12/7/2022).

Menerima laporan curanmor, petugas langsung bergerak dan menciduk serta mengamankan sepeda motor yang dicuri.

"Jadi mereka ini beraksi tanpa kunci T, mereka mendorong motor curiannya ke tempat ahli kunci dan membuat duplikat," kata Giadi.

Berdasarkan pengakuannya, para pelaku tersebut sudah belasan kali menjalankan aksinya di dengan sasaran kendaraan bermotor yang terparkir di pinggir jalan dan tak dikunci setang. Giadi mengungkapkan, modus yang dilakukan ialah berburu dan jika melihat sepeda motor yang ditinggal langsung disikat.

"Ada yang di sawah, di halaman rumah sampai di masjid. Dari 18 TKP itu baru 4 yang melapor," ungkapnya.

Ia menyebut, motor hasil curian kemudian dijual ke sejumlah penadah yang kini masih diburu petugas. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Motor dijual ada yang ke pulau Madura, banyak juga sekitar , kita masih kembangkan. Untuk ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO