SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pencurian sambungan listrik milik negara yang dilakukan oleh PT. Asri Karya Lestari saat mengerjakan mega proyek jalur lingkar selatan (JLS) di Sampang bebas tindakan dari pemerintah setempat.
Pasalnya, Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) selaku leading sector melempar tanggung jawab sepenuhnya kepada kontraktor. Bahkan, tidak memberikan punishment.
BACA JUGA:
- Polda Jatim Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DPUPR Sampang
- Masyarakat Daleman Sampang Keluhkan Robohnya Tiang Listrik yang Tak Kunjung Diperbaiki PLN
- Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen
- Masyarakat Desa Asem Nunggal Sampang Protes Program Makadam dan PJU Belum Terealisasi
Menurut Plt Kepala DPUPR Muhammad Ziz, pihaknya tak memberikan sanksi karena kontraktor sudah menyelesaikan denda atas pencurian sambungan listrik kepada PLN.
"Dari kami tidak melihat besar atau kecil dari pencurian sambungan listrik, tetapi kami sudah mengarahkan agar denda yang dikeluarkan oleh PLN diselesaikan," ungkap Ziz, Jumat, (29/7/2022).
Ia tak mau, dalam proses pengerjaan mega proyek terhambat karena adanya temuan sambungan listrik dari PLN. Namun, dirinya sudah mencatat selama pengerjaan ini berlangsung.
"Dari kami tidak ada tindakan untuk pihak pekerja selain menyelesaikan pembayaran denda," tegasnya.
Klik Berita Selanjutnya