Satresnarkoba Probolinggo Sita Sabu Seberat 72,9 Gram dan Tangkap 5 Pengedar

Satresnarkoba Probolinggo Sita Sabu Seberat 72,9 Gram dan Tangkap 5 Pengedar Para pengedar narkoba jenis sabu saat berada di Mapolres Probolinggo.

Saat petugas tiba dan melakukan penggerebekan, Sodik tengah mengonsumsi sabu bersama Yovi dan Johansah. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dilokasi dan ditemukan empat poket sabu seberat 60,58 gram milik Sodik, empat buah plastik klip, timbangan digital, satu buah tempat sabu yang telah disolasi warna hitam. Sementara dari tangan Yovi ditemukan satu poket sabu seberat 0,79 gram.

Total narkotika jenis sabu yang disita petugas dalam kurun waktu sehari sebanyak 72,95 gram dan kelima pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya kelima tersangka terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

Kelima orang tersangka yang diringkus anggota Satresnarkoba di antaranya Muhammad Ali Makki (26), warga Desa Liprak Kulon, Banyuanyar; Abdul Rahim (31), warga Desa Blado Wetan, Banyuanyar; Muhammad Sodik (29), warga Desa Sepoh Gembol, Wonomerto.

Selanjutnya, Yovi Diantoro (30), warga Desa Pondokwuluh, Leces, dan Johansah (33), Desa Kalirejo Kecamatan Dringu Kabupaten . (ndi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO