Mantan Ketua PWI Bangkalan Minta Polisi Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Pemerasan di Tanah Merah

Mantan Ketua PWI Bangkalan Minta Polisi Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Pemerasan di Tanah Merah Mantan Ketua PWI Bangkalan Jimhur Soros.

BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Mantan Ketua Jimhur Soros meminta Polres Bangkalan menindaklajuti secara serius laporan dari masyarakat terkait pemerasan dari seseorang yang mengaku waratawan atau .

"Di depan hukum, siapapun sama kedudukannya. Wartawan pun tidak kebal hukum (equality before the low)," jelas Jimhur Soros kepada awak media, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: ​Undangan Sambung Guyub Dianggap Pilih-pilih Wartawan, Humas Polres Kediri Kota Ngaku Lupa

Ia meminta Polres Bangkalan menindaklajuti atas laporan pemerasan terhadap salah satu kepala sekolah di ,.

"Karena semua orang di hadapan hukum sama, sekalipun tidak ada yang kebal hukum. Apalagi kalau hanya sekedar bermodalkan ID card," tambahnya.

Ia menjelaskan, siapapun dalan menjalankan tugasnya harus berada di jalan rel yang benar. "Tidak ada satupun orang yang kebal akan hukum, karena sekelas Irjen Fredy Sambo tumbang," jelasnya.

Baca Juga: Dua Atlet Catur Anggota SIWO Kediri Siap Ikuti PORWANAS XIV

Oleh karena itu, ia meminta kepada aparat hukum menindak kepada pemuda yang mengaku waratawan atau jurnalis. Dirinya sebagai mantan Ketua PWI periode 2016 - 2019 akan terus mengawal proses hukum tersebut.

Selain itu, atas kejadian dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah yang ada di Tanah Merah, sekaligus memberikan pelajaran yang baik bagi masyarakat.

"Khususnya kepala sekolah, kepala desa, kepala puskesmas dan lainnya, jangan sampai takut kepada media ataupun , selama di jalan yang benar," pesannya.

Baca Juga: Dewan Pers Siap Cabut Izin Media Jika Oknum Wartawan Terbukti Lakukan Intimidasi Hingga Pemerasan

Jimhur meminta kepada masyarakat selalu cek dan ricek jika kedatangan Jurnalis atau atas kebenarannya.

Ia berharap kepada media bekerja sesuai kode etik jurnalistik. "Jangan sampai melakukan pemerasan, kekerasan atau mengancam secara pemberitaan," tegasnya.

Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) sejak hari ini, Rabu (23/8/2022). Pihaknya sudah mulai melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. (uzi/ari)

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2024, Pj Bupati Jombang Raih Penghargaan Creative Regional Head dari PWI Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ketua DPP LSM Tamperak Ditangkap Karena Peras Anggota Polres Jakarta Pusat Rp 250 Juta':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO