Pelaku Jambret di Wiyung Digulung Polisi, Plat Nomor Belakang Ditutup Karung Beras Saat Beraksi

Pelaku Jambret di Wiyung Digulung Polisi, Plat Nomor Belakang Ditutup Karung Beras Saat Beraksi Kompol Parmiatun saat ungkap kasus penjambretan di Mapolsek Wiyung.

"Penyelidikan saya pimpin langsung selama 2 jam, pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya. Setelah itu kami geledah tempatnya dan menemukan berbagai barang hasil kejahatan, lalu kami lakukan pengembangan," tuturnya.

Dari penangkapan kepada tersangka, polisi menyita barang bukti dompet, helm kuning, serta 2 buah kartu ATM. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam menjalani hukuman 6 tahun penjara.

Dari hasil pengembangan penangkapan Hading Resa, ternyata hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu. melakukan pengembagan dan berhasil menangkap pengedar sabu sabu yang berinisial AR (20) warga Jl Karangan, Wiyung.

"Hasil pengembangan terhadap HR, kami juga berhasil mengamankan seorang pemuda yang mengedarkan Narkoba. Langsung keduanya kami bawa ke Mapolsek Wiyung untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

Untuk tersangka AR, polisi menyita 5 poket sabu dengan total berat keseluruhan 1,12 gram dan pipet kaca berisi sabu.

AR dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 tentang Narkotika, dengan ancaman 10 tahun penjara. (yan/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ibu-Ibu Jadi Korban Penjambretan di Depan Kantor Radio Kapuas':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO