Komitmen Kembangkan EBT, Pemprov Jatim Borong Dua Penghargaan Terbaik Anugerah DEN 2022

Komitmen Kembangkan EBT, Pemprov Jatim Borong Dua Penghargaan Terbaik Anugerah DEN 2022 Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Prestasi kembali diukir Gubernur Jawa Timur Indar Parawansa. Kali ini, dalam (DEN) Tahun 2022, gubernur perempuan pertama di Jawa Timur itu menerima dua penghargaan sekaligus.

Yaitu, Juara I Kategori Daerah Terbaik Implementasi Perda Rencana Umum Energi Daerah (RUED): ‘Implementasi Kebijakan dan Regulasi Turunan Perda RUED’. Di kategori ini, Jatim berhasil mengungguli Provinsi Aceh di peringkat kedua dan Provinsi Sulawesi Tenggara di peringkat ketiga.

Sedangkan penghargaan kedua adalah Juara I Kategori Daerah Terbaik Implementasi Perda RUED: ‘Daerah yang Melaksanakan Transisi Energi’. Dalam kategori ini, Jatim berhasil mengungguli Provinsi Bali di peringkat kedua dan Provinsi Sumatera Selatan di peringkat ketiga.

Gubernur menerima langsung dua penghargaan tersebut dalam acara Resepsi Tahun 2022 di Auditorium Binakarna Hotel Bidakara Jakarta, beberapa waktu lalu.

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari DEN melalui sejumlah aspek penilaian. Khususnya terkait keselarasan RUED berseiring dengan RUEN. Sehingga pemerintah daerah dapat mengimplementasikan perda RUED dalam pengelolaan energi di daerah masing-masing.

Gubernur menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bukti komitmen dalam mendukung berkembangnya energi ramah lingkungan (green energy) dan pemanfaatan energi baru terbarukan (). Hal ini sejalan dengan upaya mendukung Program G20 menuju Net Zero Emission 2060.

“Berbagai upaya mengembangkan dan berbagai dari energi fossil ke energi baru terbarukan. Inilah yang diimplementasikan melalui Perda RUED di Jatim termasuk peraturan-peraturan turunannya,” katanya.

mengatakan, terus melakukan percepatan kebijakan yang diimplementasikan melalui berbagai kegiatan. Salah satunya dengan kampanye pelaksanaan melalui sinergi dan kontribusi stakeholder energi di Jawa Timur, seperti Pertamina, PT. PGN, PT. PLN, SKK Migas Jabanusa, PJB, dan perguruan tinggi.

Upaya yang telah dilakukan salah satunya mendorong penggunaan kendaraan energi ramah lingkungan atau energi listrik.

Tahun ini, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Jatim bertambah sebanyak 1.877 unit. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2021 yang tercatat sebanyak 1.690 unit dan tahun 2020 sebanyak 903 unit.

“Pertumbuhan jumlah KBLBB ini didorong atas berbagai intervensi pemerintah. Antara lain pemberian insentif pajak kendaraan bermotor berbasis baterai hingga 90 persen. Selain itu, di Jawa Timur juga telah tersedia fasilitas stasiun pengisian kendaraan listrik umum () di 19 titik lokasi di Jatim,” jelas .

Transisi energi juga diwujudkan salam pembangunan jaringan gas kota di Jawa Timur. Tercatat sebanyak 197.724 sambungan rumah (SR) telah tersambung di Jatim dan menjadi terbanyak di Indonesia.

"Kami terus mengampanyekan penggunaan energi ramah lingkungan dan berbagai . Di beberapa daerah, kami beberapa kali turun mengampanyekan motor listrik," jelas .

Menurutnya, sendiri terus berkomitmen menindaklanjuti perda RUED melalui berbagai kebijakan dan regulasi kebijakan turunannya. Beberapa kebijakan dan regulasi tersebut di antaranya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2050.

Kemudian Pergub Jatim Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022. Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/329/KPTS/013/2021 tentang Tim Koordinasi Penyusunan Capaian Bauran Energi Baru dan Terbarukan Jawa Timur Tahun 2021.

Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/187/KPTS/013/2022 tentang Tim Pelaksanaan Rencana Umum Energi Daerah dan Capaian Bauran Energi Baru dan Terbarukan Provinsi Jawa Timur Tahun 2022-2024. Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 671/630/124.5/2022 tentang Implementasi Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap pada Gedung Pemerintah dan Swasta.

Selanjutnya, SE Gubernur Jawa Timur Nomor 671/851/124.3/2022 tentang Imbauan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan Kompor Induksi. Serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 671/ 3241 /124.3/2022 tentang Pelaksanaan Konservasi Energi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.

“Berbagai kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat baik melalui seminar maupun pameran. sendiri rutin melakukan monitoring dan evaluasi capaian bauran energi setiap tahun, serta pembangunan infrastruktur (PLTS SHS, PLTS rooftop, PLTA/ PLTMH, biogas, biomassa, gas rawa cofiring biomassa, PLT biomassa),” katanya.

, tambahnya, juga terus melakukan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) rooftop pada gedung-gedung pemerintah, sekolah, dan pondok pesantren sebagai komitmen meningkatkan pemanfaatan sumber daya .

juga telah mengeluarkan Pergub Nomor 13 Tahun 2021 tentang insentif perhitungan dasar pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor berbasis baterai (kendaraan listrik), yakni insentif sebesar 90%,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Provinsi Jatim juga berhasil mendapat penghargaan sebagai stand terbaik dalam pameran senagai rangkaian Tahun 2022. (dev/rev)

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO