KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu musnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil operasi yang dilakukan sebanyak dua kali, yaitu 24 November dan 8 Desember 2022 di TPA Tlekung Junrejo, Kota Batu, Selasa (20/12/2022).
Operasi gabungan yang dilakukan Satpol PP, TNI-Polri dan Bea Cukai itu, di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Junrejo, Batu dan Bumiaji.
BACA JUGA:
- Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), ini Syaratnya
- Petugas Gabungan Tertibkan Lapak PKL dan Parkir Liar di Sejumlah Wilayah Kota Batu
- Satpol PP Kota Batu Gelar Pelatihan Manajemen Informasi
- Revitalisasi Stadion Gelora Brantas, Pemkot Batu Berharap Bisa Jadi Kebanggan Masyarakat
Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro mengatakan, operasi gabungan tersebut, sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal yang beredar di wilayah Kota Batu.
"Dalam operasi bersama itu, kami telah dapatkan barang bukti sebanyak 2, 394 juta batang rokok ilegal, selanjutnya setelah dilakukan proses barang tersebut menjadi barang milik negara" tuturnya.
Bambang mengatakan, barang yang disita tersebut, sebanyak 1.084.200 batang.
"Kemudian Di kantor Pengawasan dan pelayanan bea dan cukai Tipe madya Cukai Malang sebanyak 1.288.560 batang dan di kantor satpol PP kota Batu sebanyak 12.020 batang" jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya