NGAWI, BANGSAONLINE.com - Polisi mendalami insiden kecelakaan kereta api dengan kendaraan roda empat yang terjadi beberapa waktu di Desa Keras, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Penyidik Polda Jatim bersama Polres Ngawi menduga penjaga palang pintu perlintasan kereta api di Desa Keras tersebut lalai, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Kita akan evaluasi siapa yang akan bertanggung jawab dengan pidana Pasal 359 karena kelalaian Petugas Penjaga Pintu Perlintasan Kereta Api, sehingga 3 orang meninggal dunia ini masih didalami," jelas Kapolda Jawa Timur Toni Harmanto di Surabaya, Senin (27/12/2022).
Hingga saat ini, menurut Toni, tim penyidik dari Polres Ngawi, telah memeriksa sebanyak 15 saksi termasuk korban, saksi di lokasi kejadian, PT KAI dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Kementerian Perhubungan RI.
Ia mengatakan, dari keterangan saksi, untuk penjaga palang pintu perlintasan kereta api, seharusnya tidak ada kata lalai, sebab, pihak Pemimpin Perjalanan Kereta Api (PPKA), selalu memberikan informasi kepada penjaga, bahwa akan ada yang melintas pada perlintasan tersebut, baik melalui telepon maupun Genta.
Namun, jika alat bantu itu rusak atau tidak berfungsi, menurutnya, penjaga palang pintu perlintasan kereta api harus melaporkan ke stasiun.