SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejak 30 Desember 2022, Presiden Jokowi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini didasari pada situasi pademi COVID-19 yang kian melandai dan telah berada di bawah standar dari World Health Organization (WHO).
Walaupun status PPKM telah dicabut, pandemi COVID-19 belum berakhir. Berikut beberapa protokol kesehatan yang telah mengalami penyesuaian dan harus dilakukan:
Baca Juga: Cara Membuat Nagasari Totol, Kue Tradisional yang Populer
1. Penggunaan Masker
Penggunaan masker dihimbau bagi masyarakat yang sedang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, serta mengalami kontak erat atau terkonfirmasi mengidap COVID-19.
Tetap gunakanlah masker terutama dalam kerumunan aktivitas masyarakat dan transportasi publik.
Baca Juga: Benarkah Jintan Hitam Bisa Menurunkan Kolesterol Tinggi?
2. Cuci Tangan
Anjuran mencuci tangan dengan sabun dan penggunaan hand sanitizer masih berlaku
3. Aplikasi PeduliLindungi
Baca Juga: Resep Ubi Panggang Keju, Cocok untuk Jaga Kadar Gula Darah
Tetap gunakan aplikasi peduli lindungi karena penting untuk memasuki area publik
4. Vaksinasi Primer & Booster
Masyarakat perluu melakukan vaksinasi secara mandiri atau terpusat di tempat umum seperti kantor, tempat ibadah, pabrik dan lainnya.
Baca Juga: Resep Mi Godog Jawa, Cocok Disantap Malam Hari
5. Testing COVID-19
Lakukan pemeriksaan atau testing jika bergejala ataupun pernah kontak erat dengan orang yang positif COVID-19
(ans)
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 4 Oktober 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News