PPS Berstatus Guru PNS/PPPK Harus Kantongi Izin dari Pimpinan

PPS Berstatus Guru PNS/PPPK Harus Kantongi Izin dari Pimpinan Para PPS se-Kabupaten Pasuruan saat diambil sumpah oleh ketua KPU.

"Sekali lagi, kalau misalkan mereka bisa membagi waktu, dipastikan hal tersebut tidak akan efektif," tegasnya.

Terpisah, Suyatmin, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sesuai PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil Ggbernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota, memang tidak ada klausal yang melarang PNS maupun P3K menjadi anggota PPK dan PPS.

"Mereka harus mendapatkan surat izin dari atasannya untuk bekerja sebagai badan adhoc baik PPK maupun PPS serta mampu membagi waktu," jelasnya .

Terpisah, Kepala , Hasbullah, saat dikonfirmasi melalui selulernya menjelaskan bahwa sudah ada regulasi bagi guru PNS maupun P3K yang menjadi petugas penyelenggara pemilu.

"Sudah ada aturannya," jawabnya singkat. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO