Ajak Jalan-Jalan Disertai Ancaman Via WA, Pria 26 Tahun Dihukum 2 Tahun Penjara

Ajak Jalan-Jalan Disertai Ancaman Via WA, Pria 26 Tahun Dihukum 2 Tahun Penjara Terdakwa VKN saat menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut, lanjut Edi, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45B UU RI No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah handphone merk Vivo V5, serta satu buah gerobak/rombong yang terbuat dari kayu dan sudah dikembalikan kepada saksi.

Selain itu, juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo milik terdakwa yang kini sudah dikembalikan.

"Kemudian satu buah handphone merk Meizu warna putih satu buah pisau kecil, satu buah pisau besar, dan satu buah tas warna hitam yang dirampas untuk dimusnahkan," jelasnya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Lakukan Pencemaran Nama Baik, Iwan Fals Laporkan Ormas OI ke Polda Metro Jaya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO