SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemprov Jatim meraih Penghargaan dari Ombudsman RI dengan Predikat Kualitas Tinggi atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dengan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di awal 2023.
Sebab, hasil laporan penilaian kepatuhan tahun lalu berada di angka 79.25 atau masuk dalam kategori opini kualitas tinggi dan berada di zona hijau, Hal tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang berada di angka 75.08 kategori C dengan opini Kualitas Sedang dan berada di zona kuning.
BACA JUGA:
- Pj Gubernur Jatim Bilang Begini saat Lantik 23 PPIH Embarkasi Surabaya
- Bahas Pemberlakuan UU HKPD dan Dampaknya di Sektor Pajak, Adhy Karyono Dorong BUMD Tingkatkan PAD
- Pesan Khofifah saat Halal Bihalal dengan 1.600 Guru se-Bakorwil Madiun
- Dinobatkan sebagai Tokoh Pengembangan Industri Halal, Khofifah: Jadi Penguat dan Penyemangat
"Allhamdulillah, berkat kerja keras tim, kita mampu meningkatkan capaian penilaian kepatuhan di tahun 2022. Semoga capaian ini bisa menyatukan gerak langkah seluruh jajaran OPD di Lingkungan Pemprov Jatim untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat," kata Khofifah saat menerima apresiasi berupa piagam dari Pimpinan Pusat Ombudsman RI, Johannes Widijantoro, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (1/2/2023).
Ia mengatakan bahwa Pemprov Jatim beserta jajaran, terus melakukan berbagai langkah inovasi dalam memberikan layanan publik bagi masyarakat, seperti memanfaatkan teknologi informasi yang bisa diakses dengan mudah.
Mantan Menteri Sosial itu menyebut, proses digitalisasi menggunakan IT mendorong sekaligus mempercepat akses layanan publik di Jawa Timur. Dengan demikian, Akses informasi dan pelayanan semakin cepat, mudah, serta murah sangat diharapkan oleh masyarakat.
Seperti, Dinas Pendapatan (Dispenda) Jatim yang terus mengembangkan layanan publik melalui IT yang memudahkan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di banyak tempat. Gubernur yakin, layanan yang telah ada ini mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat di Jawa Timur.
"Tidak ada pembayaran kendaraan bermotor di Jatim dari loket ke loket bahkan dari meja ke meja. Akan tetapi melalui sistem, sehingga yang berjalan adalah dokumen sehingga memudahkan masyarakat. Digitalisasi ini memberikan layanan yang mudah, cepat, murah dan lebih memuaskan. Bentuk pelayanan publik inilah yang kita butuhkan di banyak titik," paparnya.
Sebelumnya, lanjut Khofifah, Ombudsman datang ke Jatim untuk menilai dan melihat perbaikan kualitas pelayanan publik lewat berbagai pencegahan maladministrasi lewat pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara, serta pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik di pusat maupun daerah.