Sidang Pledoi Kasus Penjiplakan Merk Dagang Pupuk, Kuasa Hukum Terdakwa Yakin Kliennya Bebas

Sidang Pledoi Kasus Penjiplakan Merk Dagang Pupuk, Kuasa Hukum Terdakwa Yakin Kliennya Bebas Terdakwa H. Subianto Budiman, didampingi kuasa hukumnya saat menjalani sidang offline. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Robert Mantinia, kuasa hukum terdakwa H. Subianto Budiman, menduga ada upaya kriminalisasi kepada kliennya dalam perkara pidana sengketa merk dagang pupuk.

Hal ini diungkapkan oleh Robert saat membacakan pledoi (pembelaan) dalam sidang perkara pidana sengketa merk dagang pupuk di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (8/2/2023) kemarin.

Baca Juga: Kuatkan Putusan PN Gresik, MA Putus Bebas Direktur CV Sumber Agung Jaya

Ia mengaku banyak menemukan kejanggalan dalam perkara yang saat ini disidangkan. Salah satunya, perkara yang terkesan sengaja dipaksakan untuk disidangkan.

"Dugaan kami selaku penasihat hukum terdakwa terkait adanya upaya mengkriminilisasi terdakwa," ucapnya.

Menurut ia, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti di persidangan, terdapat perbedaan yang signifikan antara desain kemasan produk 16-16-16 milik PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ) dengan kemasan bagian depan produk barang jenis Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16 milik terdakwa selaku pemilik CV. Sumber Agung Jaya (SAJ).

Baca Juga: Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik Divonis Bebas, ini Kasus dan Pertimbangannya

Ia lantas membeberkan perbedaan kemasan. Antara lain, milik MTJ ada logo burung di bagian atas, sedangkan milik SAJ tidak ada logo burung, namun adanya logo bintang.

Selanjutnya, pada kemasan samping kiri kemasan milik MTJ tertulis sebuah merk Mutiara 16-16-16 yang diblok warna biru muda dan bertuliskan 'Pupuk NPK'. Sementara itu, milik terdakwa tertulis 'pembenah tanah setelah merk Mutiara.

"Untuk kemasan belakang sama sekali tidak sama antara kemasan produk PT. Meroke Tetap Jaya dengan kemasan produk milik terdakwa," ungkap Robert.

Baca Juga: Sidang Kasus Pemalsuan Merk Pupuk NPK Mutiara: Kuasa Hukum Ubaidi Yakin Kliennya Bebas

Sementara dalam pledoi, terdakwa H. Subianto Budiman menegaskan dirinya adalah pemilik merk terdaftar dan memiliki hak eksklusif atas merknya yang digunakan pada kemasan produk Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16.

Bahkan, merk tersebut telah terdaftar dan bersertifikat atas nama H. Subianto Budiman dari Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia. Antara lain, merk “Bintang Mutiara”, merk “Bintang Mutiara 16-16-16 + logo, merk “Bintang Mutiara Indophoska 16-16-16 + logo, merk “Sawita Bintang Mutiara 16-16-16 + logo, serta merk “Bintang Mutiara 16-16-16 + Logo/Lukisan.

"Atas dasar bukti tersebut, bahwa benar terdakwa tidak terbukti menggunakan merk dagang milik orang lain, tidak pernah memalsukan, menjiplak, atau membajak produk atau kemasan milik orang lain, khususnya merk/kemasan milik PT. Meroke Tetap Jaya," katanya.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik Ditunda hingga 24 Januari

"Untuk itu, kami selaku kuasa hukum terdakwa memohon agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk membebaskan terdakwa," sambung Bilmard B Putra, kuasa hukum terdakwa lainnya saat membacakan pledoi.

Ia menambahkan, bahwa terdakwa H. Subianto Budiman adalah pemilik 51 merk terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian digunakan sebagai merk pada produk Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16.

Terdakwa juga mempunyai bukti awal sebuah pencatatan ciptaan nomor pencatatan: 000362111, Hak Cipta “Lukisan Bintang Mutiara 16-16-16”, lukisan dalam kemasan Bintang Mutiara 16-16-16 dengan Thema “Spirit Of Botany”, serta hak paten pada produk Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16.

Baca Juga: Diduga Pakai Merek Orang untuk Usaha Pupuk, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik Disidang

Menurut kuasa hukum terdakwa, justru PT. Meroke Tetap Jaya yang memakai/menggunakan merk yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merk terdaftar milik terdakwa H. Subianto Budiman, yang dapat dilihat dari penggunaan blok 16-16-16, serta kata Mutiara 16-16-16.

"Untuk itu, kami tim penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat dibuktikan secara hukum oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Gresik, serta memulihkan hak terdakwa H. Subianto Budiman dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara," tutupnya.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim M. Fatkhur Rochman ditunda minggu depan dengan agenda tanggapan dari jaksa (replik).

Usai sidang, Robert Mantinia yakin klienya akan dibebaskan dari segala dakwaan. Pasalnya, dari seluruh pasal yang disangkakan, terdakwa memiliki bukti bahwa kemasan pupuk miliknya telah memiliki izin dari institusi yang berwenang dan sangat berbeda dari merek milik pelapor.

"Semua bukti izin, baik perusahaan maupun izin merk dagang dan hak paten merk telah kami lampirkan untuk bukti di persidangan," terang Robert. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Achmad Ubaidi yang juga Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik menjalani persidangan di PN Gresik atas dugaan kasus penggunaan merk pupuk milik orang lain tanpa hak. 

Ubaidi dilaporkan oleh Manajemen Mutiara Yaramila, pemegang desain merk pupuk NPK 16.16.16 ke Subdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Sebab, (GNF) milik Ubaidi diduga mendesain kantong pupuk dengan nama GNF Mutiara serta menggunakan label angka 16.16.16 yang identik dengan pupuk jenis NPK. Desain itu dianggap mirip oleh pihak pelapor.

Kasus yang ditangani oleh Mabes Polri sekira bulan September tahun 2021 tersebut saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Gresik.

Kasus yang dialami Ubaidi sebetulnya satu rangkaian dengan kasus yang menimpa Subianto Budiman. Ia saat ini juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan berkas berbeda (split).

Terdakwa Subianto Budiman juga didakwa tanpa hak mengggunakan merk yang mempunyai persamaan dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang yang diproduksi dan diperdagangkan. (hud/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO