Sidang Tuntutan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik Ditunda hingga 24 Januari

Sidang Tuntutan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik Ditunda hingga 24 Januari Terdakwa Achmad Ubaidi (kiri) saat menjalani sidang via online. FOTO: SYUHUD/BANGSAONLINE.com

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan merek dagang pupuk dengan terdakwa pemilik PT. Nusantara Fertilizer (GNF), Achmad Ubaidi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) , via online, Selasa (10/1/2023).

Sidang dengan terdakwa Anggota Fraksi Gerindra DPRD ini, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) .

Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar

Namun, sidang tuntutan ditunda dua minggu ke depan, karena JPU belum siap dengan materi tuntutan.

"Mohon maaf majelis hakim, tuntutan atas terdakwa Achmad Ubaidi belum siap. Kami minta waktu untuk ditunda minggu depan," ucap JPU Nugroho Tanjung saat menyampaikan belum siap menyampaikan tuntutannya.

Majelis hakim yang diketuai oleh M.Fatkur Rochman akhirnya menyepakati sidang pembacaan tuntutan ditunda dua minggu, tepatnya pada tangaal 24 Januari 2023. (hud/sis)

Baca Juga: Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO