Habib Bakar menjelaskan, bahwa pemilihan dan pengesahan KP dan KBP sebagaimana statuta adalah kewenangan kongres, bukan plt sebagaimana pasal 23.
"Pun juga tentang voter sudah diatur di statuta bab I tentang ketentuan umum. Itu sudah dijelaskan di statutanya, coba buka pasal-pasal itu," tandas Habib Bakar.
Karena itu, Habib Bakar menilai Plt. Ketua Askab PSSI Kabupaten terlalu memaksakan kehendak dan merasa punya kewenangan atas segala proses kongres.
Sekadar informasi, hasil Rakor Askab PSSI Kabupaten Pasuruan menetapkan Anas sebagai ketua KP dan Suahemi sebagai ketua KBP.
"Sedangkan wakil dan sekretaris merupakan perwakilan askab yang tidak boleh nyalon," ujar Toriq.
Baik KP dan KBP dipercaya untuk menggelar tahapan hingga kongres yang sempat tertunda. (afa/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News