WHO Resmi Cabut Status Darurat Covid-19, Simak Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

WHO Resmi Cabut Status Darurat Covid-19, Simak Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh WHO Resmi Cabut Status Darurat Covid-19, Simak Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh. Foto: Ist

2. Penumpang usia 13-17 tahun

-Wajib vaksin kedua

-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Penumpang 6-12 tahun

-Wajib vaksin kedua

-Tidak/belum vaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah di vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1.

-Jika pendamping belum di lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.

4. Penumpang di bawah usia 6 tahun

-Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen/RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

(ans) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO