Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Kredit Fiktif KBPR Kalimasada Minta Kliennya Dibebaskan

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Kredit Fiktif KBPR Kalimasada Minta Kliennya Dibebaskan Erwin Indra Prasetya, Koordinator Tim Penasihat Hukum Terdakwa.

"Anehnya lagi, setelah KBPR itu berubah ke PT. BPR Guna persada, utang yang terselesaikan diangkat lagi seiring pergantian manajemen. Klien kami dilaporkan dugaan kredit fiktif. Ini penyidik dan JPU main akrobat hukum," tudingnya.

Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan. Serta, mengembalikan berkas perkara kepada JPU dan membebaskan kelima terdakwa dari Rutan Bangil.

Sementara Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan Yusuf Akbar tidak berkomentar banyak saat dikonfirmasi terkait eksepsi terdawa.

"Nanti kami tanggapi eksepsi terdakwa di persidangan," singkatnya.

Diketahui, kelima terdakwa kasus kredit fiktif adalah mantan Pegawai BPR Persada Guna. Mereka adalah Iin Yudia Agustin Indira (bagian personalia dan umum), Juriyanto (account officer), Bambang Prihandoko (kepala bagian marketing), Heri Priyanto Setiadi (kepala operasional), dan Saiful Arifin (account officer).

Kelima terdakwa itu mempercayakan kuasa hukum kepada Suryono Pane, Wiwin Ariesta, Mamat Aryo, Udik Suharto, Lukman Anwar, Abdul Wahab, dan Erwin Indra Prasetya. (par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO