GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) untuk BUMDes, Rabu (21/6/2023). Kegiatan yang diikuti para pengurus BUMDes itu dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo.
Agung menyatakan, bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku Bumdes bahwa, dalam berusaha harus mengurus perizinan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Otak Perampokan Disertai Pembunuhan Agen BRILink di Gresik Belum Tertangkap
"Itu harus. Kalau ada pendirian usaha tak kantongi izin, menyalahi perundangan," ujarnya.
Menurut dia, ada 3 jenis izin usaha berbasis resiko yang harus diurus ke DPMPTSP Gresik jika mendirikan di Kabupaten Gresik. Yaitu, resiko rendah, menengah dan tinggi.
Ia lantas mencontohkan izin usaha dengan resiko rendah cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Izin usaha berisiko menengah rendah dan menengah tinggi tak cukup dengan NIB.
Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
"Namun juga membutuhkan sertifikat standar," tuturnya.
Adapun usaha berisiko tinggi, selain butuh NIB, juga izin.
"Pemahaman-pemahaman itu yang kami berikan kepada para pelaku Bumdes agar mereka faham saat akan mendirikan usaha," ucapnya.
Baca Juga: Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Ditambahkan Agung, pengurusan izin sekarang berbasis Online Single Submission (OSS).
"Sekarang proses pengurusan izin lebih mudah karena berbasis OSS atau online," pungkasnya. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News