Tinjau PPSLB3 di Mojokerto, Gubernur Khofifah: Jadi Solusi Atasi Masalah Limbah B3 di Jawa Timur

Tinjau PPSLB3 di Mojokerto, Gubernur Khofifah: Jadi Solusi Atasi Masalah Limbah B3 di Jawa Timur Gubernur Khofifah saat meninjau Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau PPSLB3 di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Gubernur meninjau Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PPSLB3) yang dikelola PT Pratama Jatim Lestari (PJL) di Dawarblandong, Kabupaten , Rabu (28/6/2023).

Saat tiba di lokasi, mantan Menteri Sosial itu didampingi Sekdakab , Teguh Gunarto, dan Direktur PT PJL, Haries Purwoko, untuk langsung melihat progres pengembangan kawasan PPSLB3, termasuk mengecek perizinan setiap item dari pabrik.

PT PJL merupakan anak perusahaan BUMD (badan usaha milik daerah) Provinsi Jawa Timur di bawah naungan Jatim Grha Utama Group yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Tidak sampai di sana, juga meninjau laboratorium pengolahan limbah B3, hanggar penyimpanan insinerator, rencana pembangunan hanggar ke-2, Landfill, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga meninjau tempat yang akan dijadikan kantor nantinya.

Usai peninjauan, ia mengatakan bahwa keberadaan pabrik ini menjadi solusi bagi permasalahan limbah B3 baik limbah industri maupun limbah medis. Menurut dia, hal tersebut penting karena setiap proses industri, serta pelayanan medis mulai dari puskesmas hingga klinik pratama sampai rumah sakit juga memerlukan tempat pengolahan limbah.

"Maka dari itu, mencari solusi. Dan pabrik pengolahan limbah serta pemanfatannya inilah solusinya,” ujarnya.

Menurut , keberadaan pabrik ini juga menjadi salah satu upaya untuk menjaga daya dukung alam dan daya dukung lingkungan. Khususnya agar pembuangan limbah khususnya B3 tidak dibuang di sembarang tempat karena jika itu dilakukan akan membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Ditambahkan, sistem perizinan pada pabrik pengolahan limbah B3 tidak sederhana. Sebab pengajuan izin hingga mencapai turunnya izin operasi ini terpisah pada tiap itemnya. Misalnya, insinerator izinnya sendiri, pengolahan sendiri, landfill sendiri dan seterusnya.

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO