Buron Sebulan, Polisi Akhirnya Tangkap PNS Sumenep yang Terlibat Narkotika

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Polres Sumenep akhirnya menangkap HI (35), pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep, yang buron sejak satu bulan lalu. HI ditangkap Senin (15/6) lalu karena terlibat penggunaan narkoba.

Penangkapan abdi negara yang beralamat di Jl. Blimbing, Kelurahan Karangduwak, Kecamatan Kota Sumenep itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka M. Abu Zaili yang telah lebih awal mendekam di balik jeruji besi Polres Sumenep sejak Minggu (26/4) lalu.

Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur

M. Abu Zaili pada saat itu diamankan petugas saat berada di home stay jalan KH. Mansyur, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep. Saat penangkapan M. Abu Zaili sedang bersama HI. Namun HI bisa melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian.

”HI sudah sebulan jadi incaran kami, yakni setelah penangkapan temannya M. Abu Zaili. Hanya saja sejak penangkapan itu, HI tidak lagi di Sumenep sehingga kami baru bisa menagkapnya kemarin,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hasanuddin.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kepolisan terhadap M. Abu Zaili, barang haram itu didapat dari HI. Sehingga, pada saat itu HI ditetapkan menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian Polres Sumenep.

Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB

Hanya saja meskipun pihak kepolisan sudah melakukan penyelidikan, HI tidak ditemukan batang hidungnya. HI selama sebulan diduga telah melarikan diri ke luar daerah Kabupaten Sumenep.

”Saya tidak mengerti, HI lama menghilang, padahal kami mau minta keterangan kepemilikan barang bukti yang diakui tersangka pertama. Makanya ketika anggota melihat yang bersangkutan berkeliaran, langsung dilakukan penangkapan,” ungkap mantan Kapolsek Manding itu.

Setelah tertangkap, HI dengan lugas mengakui jika barang haram itu miliknya. ”Dia mengakui jika narkoba yang dibawa M. Abu Zaili adalah miliknya. Makanya kami tetapkan menjadi tersangka juga,” ungkap AKP Hasanuddin. (fay/rvl)

Baca Juga: Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO