Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?

Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa? Ilustrasi.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sari Diansyah yang biasa disapa Dian, akhirnya bisa bebas dari hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 24 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi.

Sebelumnya, perempuan asal Sumatera Utara ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati. Putusan itu, dibacakan di , oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Toni Ferdinand, yang menyatakan bahwa terdakwa divonis hukuman seumur hidup. Selain Hakim juga menjelaskan bahwa Dian, terbukti melanggar Pasal 114 ayat 4 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa," ujar Hakim Toni.

Kasus tersebut, bermula Ramly M Basalamah Bis Ismail ditangkap oleh pada 5 Januari 2024 di parkiran Hotel Tunjungan Surabaya.

Setelah pengembangan kasus tersebut, diketahui ada sabu dari Sumatera yang masuk ke Jawa melalui transit di Apartemen Tamansari Skylounge, Jalan Marsekal Surya Dharma No. 1, Kel. Karangsari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Selanjutnya, Satresnarkoba mendatangi Apartemen Tamansari Skylounge dan menemukan terdakwa. Saat penangkapan terhadap Dian, terlihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan dengan membawa satu tas ransel berwarna hitam dan tas jinjing berwarna ungu. Saat ditangkap, isi tas tersebut berisi narkoba seberat 24 kilogram, serta 20.098 ekstasi yang dikamuflase seperti teh cina.

Sejak ditangkap, kasus tersebut tidak pernah dipamerkan ke publik seperti pelaku kriminal lainnya. Bahkan selama persidangan, kasus sebesar ini, selalu dilakukan secara daring. (rus/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO