JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Korlantas Polri berencana menerapkan pemasangan chip pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tujuan dari chip yang dipasang yakni mencegah terjadinya pemalsuan surat-surat kendaraan.
BACA JUGA:
- Soal Tuduhan LSM KCB, Kapolres Tuban Tegaskan Pengangkatan Kasatreskrim Sudah Sesuai Aturan
- Peringati HUT ke-78 Pomad, Perhutani-Pomdam V/Brawijaya Tanam 500 Pohon Buah
- Digelar Tanpa Penonton, Ratusan Personel TNI-Polri Siaga di Laga Madura United Vs Arema
- Anggota Polres Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat Akibat Selingkuh dan Terlantarkan Keluarga
Hal ini juga dilakukan dalam upaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat ketika membeli kendaraan bekas.
Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan menyampaikan STNK dengan chip ini masih dalam pengembangan.
Ia menuturkan jika inovasi STNK elektronik ini berhasil diterapkan, maka dapat menekan pelanggaran hukum terkait surat-surat kendaraan.
“Masih dalam progress. Dan hal tersebut belum bisa kita tampilkan sekarang. Seperti yang saya katakan, masih dalam pengembangan,” ungkap Aldo kepada wartawan, di Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Klik Berita Selanjutnya