Info Bansos PKH Tahap 3 Cair Kapan Juli 2023, Penuhi Syarat ini dan Klik cekbansos.kemensos.go.id

Info Bansos PKH Tahap 3 Cair Kapan Juli 2023, Penuhi Syarat ini dan Klik cekbansos.kemensos.go.id BLT PKH Rp750 ribu tahap 3 cair kapan Juli Agustus 2023? login cekbansos.kemensos.go.id

BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Segera kunjungi laman untuk mengetahui penerima Bansos PKH yang cari Juli dan Agustus 2023.

Masyarakat masih menantikan Bansos PKH cair kapan senilai Rp750 ribu di bulan Juli 2023.

Langsung login di untuk tahu daftar penerima mulai dari Rp200 ribu hingga Rp3 juta.

Pemerintah melalui kembali mencairkan Bansos PKH yang dimulai Juli 2023.

Program keluarga harapan (PKH) merupakan bentuk dukungan sosial yang diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia.

Penyaluran tahun 2023 menyasar sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Dalam hal ini, waktu yang sudah memasuki akhir bulan, seharusnya Pemerintah telah menyalurkan Bansos PKH tersebut.

Sebelum mengetahui Bansos PKH kapan cair, pastikan Anda telah memenuhi syarat berikut.

  • WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
  • Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
  • Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti UMKM, subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) RI. 

Sesuai jadwal yang diketahui, pencairan uang atau Bansos PKH dimulai pada tanggal 15 Juli 2023.

Namun ada juga beberapa daerah yang hingga pertengahan Juli 2023 masih melakukan pencairan Bansos PKH tahap 2.

Melansir tayangan Youtube Naura Vlog, sudah memutuskan daerah mana dahulu yang akan dicairkan.

Menurut salah satu pendampin program PKH ini di Tasikmalaya, mulai disalurkan pada tanggal 15 Juli 2023.

Begini cara cek daftar penerima Bansos PKH yang cair Juli 2023 secara online dengan HP.

  1. Akses situs resmi melalu browser di HP.
  2. Pilih wilayah penerima manfaat secara berurutan dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
  4. Masukkan 8 huruf kode dengan cara diketik pada kolom dibawah kode captcha.
  5. Pastikan data dan huruf kode yang dimasukan sudah benar
  6. Kemudian klik tombol "Cari Data" pada bagian kanan bawah.

(van)

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO