Jaringan Pengedar Sabu di Blitar Dibekuk Polisi

Jaringan Pengedar Sabu di Blitar Dibekuk Polisi Tiga tersangka pengedar narkoba saat gelar perkara. (foto: tri susanto/BANGSAONLINE)

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Polres Blitar Kota menangkap seorang bernama MBH (48), warga Jalan Raya Ngunut 34 Kabupaten Tulungagung. Lelaki bertubuh tegap ini kedapatan mengkonsumsi dan memiliki jenis Sabu-sabu yang disimpan di rumahnya.

Penangkapan bermula saat MBH menjenguk anaknya yang sedang melahirkan di rumah bidan Desa Pakisrejo Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Sebelumnya pihak Reskoba menerima informasi bahwa seseorang akan melakukan peredaran Sabu di wilayah Srengat. Laporan itu menyebutkan bahwa orang tersebut sedang berada di rumah Bidan Desa Pakisrejo Kecamatan Srengat.

‘’Setelah kami menunggu beberapa saat yang bersangkutan keluar dari rumah bidan desa. Setelah kami yakin dengan ciri-cirinya seperti informasi yang kami terima kami melakukan penangkapan,’’ ujar Kasat AKP Santoso.

Namun saat ditangkap pelaku tidak membawa barang bukti. Polisi akhirnya membawa MBH ke rumah sakit untuk tes urine. Hasil tes menunjukan urine MBH mengandung zat Amphetamin.

Setelah terbukti mengkonsumsi , polisi membawa MBH ke rumahnya. Saat petugas melakukan penggeldahan di rumah lelaki yang akan menerima cucu itu, petugas menyita tiga buah alat Bong dan 3 klip plastik sisa sabu-sabu. Akhirnya Badrul mengakui kalau dirinya memang pengguna sabu.

Dalam pemeriksaan pelaku menerangkan bahwa dia memperoleh dari temanya, AI (28). Polisi bergerak cepat dengan mendatangi rumah AI. Di rumah AI, polisi menemukan sabu-sabu yang disimpan di bawah kasur tempat tidurnya.

Dalam pengembangan dari keduanya, ternyata mereka dipasok oleh AW (32) warga Dusun Umbutsewu Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut, Tulungagung. Ia adalah teman dekat AI. Selain menangkap AW, petugas juga menyita 2,26 gram sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, serta beberapa klip plastik.

Ketiga pelaku bisa dijerat UU nomor 35 tahun 2009 pasal 112-114 dengan ancaman 4 sampai 12 tahun. ‘’Dari tangan para pelaku, kita menyita sabu 4,26 gram, beberapa alat hisap, 3 buah Pipet, 5 plastik klip sisa sabu-sabu dan sebuah HP Samsung. Kita masih akan mengembangkan peredaran kelompok Tulungagung ini,’’ tandasnya.(tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO