"Untuk kepala daerah berhak melakukan tindakan dalam rangka penanganan antisipasi kebakaran hutan. Dan itu sudah disebutkan dalam undang undang kebencanaan," terangnya.
Selain itu, dengan dibentuknya jalur ilaran atau sekat bakar, akan mempermudah dalam penanganan kebakaran.
"Dengan jalur ilaran sekat bakar ini akan memudahkan mobilisasi penanganan dan antisipasi merembetnya api," tuturnya.
Menariknya, pasca terjadinya kebakaran tersebut, aparat kepolisian dari Polda Jatim juga turut melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian tersebut pun mencari penyebab terjadinya peristiwa tersebut.
"Penyebabnya masih kita dalami, untuk dugaan-dugaan itu banyak. Mulai dari sebaran titik api dan polanya dimungkinkan ada dugaan kesengajaan. Tapi saat ini kita masih mendalami dengan melakukan pemeriksaan pada masyarakat dan bukti dari lapangan kita ajukan ke laboratorium forensik," tegas AKBP.Argo Wiyono kapolres Ngawi.(nal/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News