Kenaikan UMP 2024 Berpengaruh ke Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Penjelasannya

Kenaikan UMP 2024 Berpengaruh ke Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Penjelasannya Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kenaikan atau upah minimum provinsi telah diumumkan pada 21 November lalu oleh setiap pemerintah provinsi di seluruh Indonesia. Hal itu sesuai dengan imbauan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. 

Dari seluruh kenaikan , tidak ada yang di bawah 2 juta. Lantas, apakah kenaikan ini akan berpengaruh dengan iuran Ketenagakerjaan?

Baca Juga: Media Workshop BPJS Kesehatan, Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/11/2023), Deputi Komunikasi Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyatakan bahwa iuran Ketenagakerjaan tahun depan bakal mengikuti besaran gaji pekerja. 

"Jadi, apabila upah pekerja mengalami kenaikan, secara otomatis iurannya akan menyesuaikan," ujarnya.

Karena besaran di setiap provinsi berbeda, kata Oni, kenaikan iuran Ketenagakerjaan mengikuti di setiap provinsi. 

Baca Juga: Sampaikan Program Kerja, BPJS Cabang Madiun Gelar Media Workshop

“Penyesuaian Ketenagakerjaan yang mengikuti kenaikan juga berlaku untuk seluruh program, yaitu JKK, JP, JHT, dan JKM,” katanya.

Persentase besaran Ketenagakerjaan untuk setiap program berbeda. Namun untuk saat ini, ia memastikan besaran iuran Ketenagakerjaan belum ada perubahan. 

"Sementara ini masih sama," ucapnya. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan untuk Jurnalis dan Media Massa, Berikut Daftar Namanya

Berikut besaran iuran Ketenagakerjaan:

1. JKK

Untuk JKK atau jaminan kecelakaan kerja besaran iuran dikelompokkan dalam 5 kategori atas dasar tingkat risiko kerja:

  • Risiko sangat rendah 0,24 persen dari gaji per bulan
  • Risiko rendah 0,54 persen dari gaji per bulan
  • Risiko sedang 0,89 persen dari gaji per bulan
  • Risiko tinggi 1,27 persen dari gaji per bulan
  • Risiko sangat tinggi 1,74 persen dari gaji per bulan
  • Baca Juga: Dokter ini Jelaskan Pentingnya Pola Hidup Sehat untuk Tingkatkan Imunitas


    2. JP

    Untuk JP atau jaminan pensiun 3 persen dari gaji yang diterima (2 persen dibayar oleh pemberi kerja, sisanya sibayar oleh pekerja).

    3. JHT (jaminan hari tua)

  • Besaran iuran bagi pekerja penerima upah sebesar 5,7 persen dari upah (3,7 persen dibayar oleh pemberi kerja, sisanya dibayar oleh pekerja)
  • Iuran JHT Ketenagakerjaan untuk pekerja bukan penerima upah sebesar 2 persen dari upah yang dilaporkan per bulan
  • Iuran JHT Ketenagakerjaan bagi pekerja migran adalah Rp50-600 ribu per bulan.
  • Baca Juga: Sakit Cholelithiasis, Titin Komitmen Hidup Sehat dan Gunakan JKN untuk Berobat

    4.JKM

    Terdapat perbedaan dalam JKM atau jaminan kematian, berikut penjelasannya:

  • Pekerja penerima upah 0,3 persen perusahaan (dari gaji yang dilaporkan setiap bulan)
  • Pekerja bukan penerima upah Rp6.800,00. per bulan
  • Pekerja konstruksi 0,21 persen (berdasarkan nilai proyek)
  • Pekerja migran 0,21 persen (program JKK dan JKM)
  • 5.JKP

    Baca Juga: Siang-Malam, Plt Bupati Sidoarjo Sisir Warga yang Butuh Bantuan

    Sedangkan untuk JKP atau jaminan kehilangan pekerjaan besarannya 0,46 persen dari gaji per bulan dengan ketentuan:

  • 0,22 persen dari gaji satu bulan, ditanggung oleh pemerintah pusat
  • 0,14 persen dari upah satu bulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKK
  • 0,10 persen dari gaji satu bulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKM.
    (msn/mar)
  • Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    Berita Terkait

    BANGSAONLINE VIDEO