Raup Rp3 M dari Jual Beli Rumah Fiktif, Pensiunan Pegawai Bank BUMN Ditangkap Polrestabes Surabaya

Raup Rp3 M dari Jual Beli Rumah Fiktif, Pensiunan Pegawai Bank BUMN Ditangkap Polrestabes Surabaya Tersangka saat diekspos dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya.

Karena curiga, 8 korban atau konsumen akhirnya melapor ke Polrestabes Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan korban dalam kasus ini ada sebanyak 450 orang. Mereka rata-rata sudah setor uang muka kepada NJ sekitar Rp27 juta. Dari klien sebanyak itu, NJ mengantongi uang Rp3 miliar.

"Untuk melancarkan aksi, pelaku menyewa ruko di Jalan Ahmad Yani. Tempat itu seolah-olah dijadikan kantornya," ujar Hendro.

Hasil pendalaman polisi, tanah yang digunakan perumahan fiktif ini belum sepenuhnya dimiliki NJ.

Tanah seluas 6,6 hektare itu dimiliki oleh tiga pemilik perorangan. Dari akad jual beli, tanah tersebut belum secara sah milik tersangka, meskipun sudah dilakukan pembayaran uang muka senilai Rp900 juta dari nilai Rp14 miliar.

Salah satu korban, Sholeh, warga Surabaya, mengaku sangat kecewa dengan NJ. Sebab, uang Rp30 juta yang digunakan untuk DP pembelian rumah tersebut adalah hasilnya menabung selama bertahun-tahun.

“Saya mencoba menabung uang tuk DP rumah agar punya rumah, kok malah saya kena tipu. Saya menuntut agar uang DP saya bisa kembali,” ujar Sholeh. (rus/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO