SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Prosedur mendaftarkan merek dagang ke Kemenkumham dapat dilakukan secara online melalui website Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pendaftaran merek dagang diperlukan untuk menghindari kerugian bagi pemilik merek itu sendiri sebagai orang yang memiliki hak atas brand tersebut.
Berikut cara daftar merek dagang secara online:
1. Pendaftaran merek dilakukan secara mandiri melalui laman https://merek.dgip.go.id/
2. Registrasi akun di laman https://merek.dgip.go.id/
3. Klik "Tambah" untuk membuat permohonan baru
4. Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas
5. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi Simpaki
6. Isilah seluruh formulir yang tersedia
7. Unggah data pendukung yang dibutuhkan
8. Klik "Selesai"
9. Permohonan diterima
Berikut langkah pemesanan kode biling melalui aplikasi Simpaki:
1. Bukalah laman http://simpaki.dgip.do.id/