PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana kampanye capres-cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin (Amin), di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, mendapatkan halangan.
Izin penggunaan Lapangan Martopuro yang sebelumnya sudah didapat, tiba-tiba dibatalkan oleh kepala desa (kades) setempat.
Baca Juga: Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
"Kami kaget, kok mendadak dibatalkan," ujar Sekretaris DPC PKB Kabupaten Pasuruan, H. M.Sudiono Fauzan, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com via seluler, Kamis (1/2/2024).
Ia mengungkapkan izin penggunaan Lapangan Martopuro sebenarnya sudah didapatkan pada Senin (29/1/2024) lalu setelah berkoordinasi dengan kades setempat. Kampanye akbar Amin di Lapangan Martopuro awalnya direncanakan tanggal 9 Februari 2024.
Agenda itu akan dihadiri langsung oleh pasangan Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar, H. Rhoma Irama, serta para jurkam nasional paslon Amin.
Baca Juga: Khofifah Didoakan Dua Putra Pendiri NU dan Pengasuh PP Sidogiri Jadi Gubernur Dua Periode
"Tiba-tiba selang satu hari berikutnya, Selasa 30 Januari, yang bertanda tangan Kades Rianto menerbitkan surat pembatalan izin penggunaan Lapangan Martopuro. Tetapi kami menghormati keputusan tersebut," ucap Dion, sapaan Sudiono Fauzan.
Usai dibatalkannya izin tersebut, dia masih berkoordinasi dengan TKD Jatim untuk mencari alternatif tempat lain di wilayah Kabupaten Pasuruan.
"Kepada semua relawan, pendukung, dan simpatisan pasangan Amin, tetap tenang dan terus berkordinasi menunggu informasi lebih lanjut," jelasnya. (afa/rev)
Baca Juga: Kontroversi Karnaval Budaya Barikade Gusdur Vs FUIB Pasuruan Buahkan Kesepakatan dari Mediasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News