KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Usai menyelesaikan 84.887 bidang tanah pada 2023, Pemkab Kediri berencana meningkatkan capaian program sertifikasi pertanahan di tahun ini, termasuk program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) maupun sertifikat hak aset dan wakaf barang milik daerah (BMD), barang milik negara (BMN), serta sertifikat perorangan.
Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, mengatakan bahwa pemerintah daerah setempat bakal menggenjot dana hibah melalui Pola Tri Juang untuk mendukung percepatan program PTSL pada 2024. Upaya percepatan dapat dilihat pada meningkatnya jumlah anggaran yang bersumber dari APBD menjadi Rp5 miliar, sedangkan tahun lalu sebesar Rp4 miliar.
BACA JUGA:
- Reuni Purnaaktivis, Mbak Cicha Sebut Momen Berbagi Pengalaman Bangun Gerakan Pramuka Kediri
- Program DITO Mulai Tunjukkan Hasil, Produktivitas Padi di Kabupaten Kediri Naik
- Pemkab Kediri Targetkan Pembangunan Pasar Ngadiluwih Dimulai Awal 2025
- Tingkatkan Pengolahan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST
Hal tersebut sudah menjadi salah satu komitmen Pemkab Kediri untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal memberi legalitas hak atas tanah.
“Karena memang masyarakat kita masih banyak yang membutuhkan dan menanti-nanti program ini sebagai salah satu harapan untuk memiliki sertifikat atas tanah mereka,” kata Dewi, Kamis (1/2/2024).
Selain untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, ia menyebut sertifikasi pertanahan juga berfungsi dalam menghilangkan permasalahan sengketa dan tumpang tindih lahan. Menyikapi permasalahan yang mungkin terjadi, diharapkan capaian program sertifikasi pertanahan dapat meningkat, baik program PTSL maupun sertifikat hak aset dan wakaf di Kabupaten Kediri.
“Semoga di tahun 2024 ini kita bisa meningkatkan capaian untuk kepemilikan tanah oleh pemerintah, perusahaan, dan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, target capaian tersebut menyusul pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat berkunjung ke Kabupaten Kediri untuk menyerahkan secara simbolis sertifikat kepada yang berhak. Bahwasannya Kabupaten Kediri hingga kini telah menyelesaikan legalisasi sertifikat tanah sebanyak 83 persen.