Diduga Dipecat Sepihak, Satpam PT AFU Ancam Lapor Dewan

Diduga Dipecat Sepihak, Satpam PT AFU Ancam Lapor Dewan

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Salah seorang satpam , Lutvi Eko Setiawan mengancam akan lapor disnaker dan DPRD Kota Probolinggo. Ancaman itu lantaran ia dipecat secara sepihak oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja.

"Saya dipecat sepihak oleh perusahaan," ungkapnya, Sabtu (24/2/2024).

Lutvi mengaku bekerja di pabrik asbes itu sudah tujuh tahun lamanya. Namun sejak 20 Februari 2024 kemarin, dia tiba-tiba menerima surat pemecatan.

Alasan pemecatan tersebut, pihak perusahaan menilai yang bersangkutan mangkir selama lima hari alias tanpa pemberitahuan.

"Padahal saya sudah mengirim surat," ungkap Lutvi Eko Setiawan.

Ia menceritakan, surat izin itu dititipkan ke pos satpam perusahaan. Namun pihak perusahaan berdalih jika surat tersebut tidak ada.

"Status saya memang kontrak. Tapi saya tetap minta keadilan dengan pemecatan sepihak ini," tandasnya.

Selama bekerja di , Lutvi Eko Setiawan mengaku berada di bawah naungan PT Harta Kencana Abadi.

"Saya tidak terima dengan pemecatan sepihak ini. Makanya saya akan melaporkan masalah ini ke dewan," katanya.

Sementara itu, Manager Operasional PT Harta Kencana Abadi, Reza Ramadhan belu,  berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya hanya terdengar nada sambung, namun tidak diangkat. (ugi/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO