Rekom ''Siluman'' PPP Djan Faridz tak Terbukti, KPU Mojokerto Tetap Sahkan Paslon Nisa-Arifudinsyah

Rekom DOBEL- Pungkasiadi menunjukan surat rekomendasi dari DPP PPP kubu Djan Faridz. (gun/rvl)

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto mengaku belum menerima surat rekom ''siluman'' PPP kubu Djan Faridz yang dipersoalkan pasangan calon (paslon) Mustofa Kamal Pasa (MKP) dan Pungkasiadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, paslon Choirun Nisa dan Arifudinsyah mendaftar ke KPU dengan diusung PPP dari kubu Romahuemuzy maupun Djan Faridz dan sudah menyerahkan bukti rekomendasi dari dualisme PPP itu. Namun sehari setelah pendaftaran atau Selasa (27/7), mendadak tandem MKP, Pungkasiadi, mengklaim pihaknya juga mendapat rekom PPP kubu Djan Faridz juga. Itu sebabnya rekom PPP tandingan kubu Rohmahurmuzy itu dinilai siluman. (Baca juga: Rekom PPP Djan Faridz Panaskan Mojokerto)

Namun, Ayuhannafiq, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, mengatakan jika untuk saat ini yang dinyatakan sah tetap rekom untuk pasangan Nisa–Arifudinsyah, sebab mereka sudah menyerahkan surat rekom dari dua kubu PPP dan ditandatangani DPC. Sedangkan soal klaim Pungkasiadi yang juga mendapat rekom dari kubu Djan Faridz, pihak KPU belum menerima bukti surat tersebut.

”Jika mengacu pada masa pendaftaran lalu, pasangan Chorun Nisa dan Arifudinsyah dinyatakan sah sebagai bakal calon yang mendaftar. Mereka diusung dan didampingi oleh 4 partai, yakni PPP, PKB, PBB dan Hanura,” cetus Yuhan, sapaan akrabnya. (gun/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO