Polda Jatim Ringkus Gerombolan Penjambret Sadis yang Viral di Medsos

Polda Jatim Ringkus Gerombolan Penjambret Sadis yang Viral di Medsos Konferensi pers terkait jambret viral di Mapolda Jatim.

Lebih lanjut, Kombes Pol Totok menjelaskan ketiga tersangka ini juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Tersangka AK posisi sudah dua kali di vonis dengan kasus yang sama dan keluar tahun 2021 lalu, kemudian setelah keluar melakukan aksinya kembali," tuturnya.

"DELIK yang kita kenakan adalah 365 Subsider 363, ancaman hukuman 12 Tahun," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, hadir pula korban jambret yaitu Sumaiyah (73) tahun, Didampingi anaknya Sukendah yang juga sebagai kepala desa Driyorejo, Gresik. Sukendah berterima kasih dan mengapresiasi Kapolda Jatim beserta jajaran Tim Jatanras yang telah berhasil menangkap para pelaku yang tega menjambret ibu kandungnya di halaman rumahnya.

"Semoga tersangka dihukum yang seberat-beratnya, karena mohon maaf ini korbannya sudah lansia ibu saya," ucapnya.

"Saya benar-benar terharu, apalagi ini menyangkut orang tua saya, kebetulan saya juga selaku kepala desa, pasti saya gembor-gemborkan, saya sosialisasikan, biar pelaku-pelaku yang kayak begitu bisa jera, bahwasannya kepolisian ini tidak tinggal diam, kalo ada laporan pasti ditangani dengan sungguh-sungguh," pungkasnya. (rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO