Dampak Penggelembungan Suara Caleg Golkar, KPU Nganjuk Berhentikan Sementara Ketua PPK Kertosono

Dampak Penggelembungan Suara Caleg Golkar, KPU Nganjuk Berhentikan Sementara Ketua PPK Kertosono Ketua DPC PKB Nganjuk H Ulum Basthomi saat memprotes penggelembungan suara di Kertosono, Nganjuk.

“Pada Hari Minggu tidak ada, data make up, data berubah, dan seterusnya tidak ada,” tuturnya.

Ia mengatakan, dalam proses rekapitulasi ulang, Partai Golkar mendapatkan 7.168 suara di Kecamatan Kertosono, dengan suara terbanyak yaitu caleg nomor urut 2 Nisa Aprilia dengan total suara 4.967.

Sementara, Ketua Bawaslu Nganjuk, Yudha Harnanto mengatakan, pihaknya memberikan saran perbaikan ke KPU Nganjuk, salah satu diantaranya untuk memberhentikan Ketua .

“Rekomendasi yang kami sampaikan sebenarnya hanya ketuanya () yang diberhentikan sementara. Tapi kelihatannya kok kelima-limanya diberhentikan sementara,” beber Yudha.

Diketahui, kejadian ini bermula saat ketua , Muh Alwy Baroya dan anggota Panwascam Kertosono, Moch Muchsin terindikasi melakukan kecurangan Pemilu.

Hal itu terungkap saat rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Kertosono, pada Jumat (23/2/2024) malam.

Kedua oknum penyelenggara Pemilu di Kecamatan Kertosono diduga menggelembungkan suara untuk salah satu caleg Partai Golkar Dapil III Nganjuk, Nisa Aprilia.

Alwy dan Muchsin bahkan sempat memberikan pengakuan upaya penggelembungan suara karena diperintah oleh tim kampanye Nisa. Pengakuan tersebut, terekam dan viral di media sosial.

Menindaklanjuti hal tersebut, dihari yang sama, pihak kepolisian sempat mengamankan kedua oknum penyelenggara Pemilu di Kecamatan Kertosono ke Kantor Bawaslu Nganjuk. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO