Maling di Ngawi Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Maling di Ngawi Ditangkap Kurang dari 24 Jam Petugas dari Polres Ngawi saat menangkap maling.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres mampu menunjukkan kepiawaiannya dalam mengungkap kasus kriminal di wilayah hukumnya, seperti menangkap maling kurang dari 24 jam setelah menerima laporan pencurian yang terjadi di alun-alun beberapa waktu lalu.

Berawal dari kejadian yang menimpa Sri Yamtini (51) warga Dusun Menduri, Desa/Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro, saat sedang melaksanakan kegiatan di alun-alun bersama rombongannya.

Korban kehilangan sebuah tas pinggang yang berisi 1 buah HP Samsung dan uang tunai Rp1,9 juta, serta 1 buah ATM BCA dan 1 buah kunci mobil. Seketika usai merasa kehilangan barang-barang miliknya, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres .

Usai menerima laporan dari korban, anggota Satreskrim Polres bergerak cepat memburu pelaku tentunya setelah mengumpulkan keterangan korban dan saksi-saksi. Dengan sigap, anggota opsnal Satreskrim Polres berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan pelaku berikut barang buktinya hanya 8 jam setelah menerima laporan.

Kasatreskrim Polres , AKP Joshua Peter Krisnawan, membenarkan hal tersebut bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan lokasi di alon alon pada Jumat (1/3/2024).

"Ya benar, kami telah mengamankan pelaku pencurian tas milik korban warga Bojonegoro di alon alon , 8 jam setelah korban melapor," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).

Kronologi awal sekira pukul 07.30 WIB, setelah korban berolahraga meletakkan tasnya di trotoar dan melakukan sesi foto bersama. Sesaat setelah foto bersama selesai, korban mencari tasnya, ternyata sudah tidak ada di tempatnya. 

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO