4 Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

4 Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM 4 Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjatuhkan sanksi berupa pencabutan nomor izin edar kepada empat . Langkah tersebut dilakukan setelah melakukan pengawasan sejak Oktober 2023 dan Januari 2024.

Penyebab pencabutan nomor izin edar empat ini dikarenakan promosi yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.

Iklan yang dilakukan oleh empat tidak sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika.

"Keempat tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau kemanfaatan kosmetik," tutur Mohamad Kashuri selaku Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI.

Kashuri menjelaskan bahwa empat yang melakukan promosi bersifat erotisme atau seksualitas sudah dicabut nomor izin edarnya sejak bulan Januari 2024.

Adapun yang dicabut izin edarnya, yaitu:

1. Potens Special Gel for Man (Nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi)

2. Hanimun Gentle Gel (Nomor notifikasi NA18210112280, pemilik notifikasi Tritunggal Sinarjaya)

3. Cocomaxx Gel Massage Gel (Nomor notifikasi NA18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)

4. Geltama Gentle Gel (Nomor notifikasi NA18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO