SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melibatkan pengurus RT/RW hingga kecamatan berupaya melakukan pencegahan masuknya pendatang baru tanpa kejelasan tujuan pindah ke kota setempat.
"Pak Wali Kota menginstruksikan kepada camat, lurah, dan Ketua RT/RW agar melaksanakan kontrol terhadap penduduk yang masuk ke wilayahnya masing-masing," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Selasa (19/3/2024).
BACA JUGA:
- Jelang Hari Otoda XXVIII, Satpol PP Surabaya Perketat Keamanan dengan Terjunkan 3 Tim
- Lantik 2.086 PPPK, Wali Kota Surabaya Imbau Maksimalkan Tugas Kepada Masyarakat
- Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya
- Antisipasi Cuaca Ekstrem, BPBD Surabaya Tambah Pos Pantau Bencana di Perbatasan Kota
Menurutnya, pengetatan pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah adanya pendatang yang tidak jelas statusnya, untuk mendapatkan bantuan dari pemkot.
Sebab, prinsip pemberian intervensi dari pemerintahan itu, mengutamakan warga beridentitas dari Kota Surabaya.
"Kami harus cek jangan sampai mereka pindah ke sini itu cuma fiktif saja. Namanya ada, tapi tinggal di daerahnya, dengan alasan nanti sekolah gampang, kalau sakit gampang," tuturnya.
Ia juga menjelaskan, pola pengawasan yang dilakukan dengan cara pendataan oleh masing-masing RT/RW, jika ditemukan adanya pendatang tanpa tujuan pindah, maka akan dilaporkan ke kelurahan dan ditindaklanjuti di tingkat kecamatan.