“Kami lakukan pendataan untuk penduduk non permanen," ujarnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan kecamatan, jika memang tidak memiliki tujuan pindah, lanjutnya, pemkot langsung mengirimkan kembali ke daerah asalnya.
Sedangkan, agar warga luar kota bisa tinggal dan mendapatkan surat domisili, syaratnya adalah memiliki tujuan pindah yang jelas sesuai dengan alamat tujuan.
"Sebelum mereka disetujui perpindahannya, kelurahan melakukan verifikasi. Kemudian kami cek lokasi dan kalaupun ada dia harus foto bersama dengan petugas kelurahan itu untuk memastikan secara fisik mereka ada," ucapnya.
Namun, ketika dari hasil penelusuran petugas tidak mendapati adanya keberadaan pemohon surat keterangan domisili, maka perpindahannya ditolak atau tak disetujui oleh Dispendukcapil Kota Surabaya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News