JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Dewan Pers secara tegas menolak revisi draft Undang-Undang (UU) tentang Penyiaran, yang sedang dibahas oleh DPR. Penolakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
Menurut Ninik, penolakan itu lahir karena salah satunya terdapat poin yang melarang lahirnya media investigatif. Hal itu – tegas Ninik - bertentangan dengan mandat yang ada dalam Undang-Undang (UU) 40 Pasal 4.
Baca Juga: Indeks Kemerdekaan Pers Nasional Turun Lagi
"Karena kita sebetulnya dengan UU 40, tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan, dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas," kata Ninik dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
"Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional," tambah Ninik dikutip Sindonews.
Dewan Pers juga menyoal tentang penyelesaian sengketa jurnalistik. Dalam revisi UU Penyiaran tersebut dituangkan, penyelesaian itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebetulnya tidak punya mandat terhadap penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik.
Baca Juga: Daftar Media Cetak dan Online di Kota Surabaya Jawa Timur
"Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers, dan itu dituangkan dalam undang-undang, oleh karena itu penolakan ini didasarkan juga bahwa ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi agar antara satu undang-undang dengan yang lain tidak tumpang-tindih," ujar Ninik.
Menurut Ninik, sengketa jurnalistik yang seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers itu juga diatur dalam Perpres 32 Tahun 2024 yang baru saja disahkan presiden.
"Pemerintah saja mengakui, kenapa di dalam draf ini penyelesaian sengketa terkait dengan jurnalistik justru diserahkan kepada penyiaran, ini betul-betul akan menyebabkan cara penyelesaian yang tidak sesuai dengan norma undang-undang yang ada," tegas perempuan berjilbab itu.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Pagu Anggaran Rp6,4 Triliun untuk Kementerian ATR/BPN Tahun 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News