MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan pengiriman ratusan batang rokok senilai Rp935 juta dari wilayah Kota Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan temuan tersebut merupakan hasil patroli rutin yang digelar oleh Tim Bea Cukai Malang, pada pekan sekitar 3-5 Mei 2024.
BACA JUGA:
- Ngaku Kanit Jatanras, Pria di Surabaya Bawa Kabur Uang Rp5 Juta dan Empat Sepeda Motor
- Balita 2 Tahun di Sidoarjo Tertabrak Toyota Fortuner Hingga Meninggal Dunia, Sopir: Tak Melihat
- Nahas! Balita 8 Bulan Dianiaya Ayah Kandungnya Karena Menangis
- Pasang Tarif Rp150.000 Pengurusan KTP, Oknum Tenaga Honorer Dispendukcapil Malang Ditangkap
"Penindakan dilakukan pada 3 dan 5 Mei 2024, dengan total nilai barang mencapai Rp935 juta," kata Gunawan.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada tim Bea Cukai Malang menggelar patroli rutin dan melaksanakan pemeriksaan rutin pada jasa ekspedisi yang ada di Blimbing.
Petugas menemukan adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa adanya cukai dengan jumlah kurang lebih sebanyak 400 bungkus atau 8.000 batang.
Selain itu, dihari yang sama, petugas kembali melakukan pemeriksaan di ekspedisi wilayah Klojen, Kota Malang. Pada pemeriksaan itu, ditemukan 3.870 bungkus atau sekitar 77.400 batang rokok ilegal.
"Pada lokasi kedua, ada temuan 77.400 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai," katanya.