Samakan Persepsi tentang Pelindungan Hak Keperdataan Perwalian Anak dan Orang di Bawah Pengampuan

Samakan Persepsi tentang Pelindungan Hak Keperdataan Perwalian Anak dan Orang di Bawah Pengampuan FGD dengan tema "Akibat Hukum Peralihan Harta / Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa dan Orang yang Ditaruh di Bawah Pengampuan Tanpa Keberadaan Wali / Pengampu Pengawas Balai Harta Peninggalan" di Aston Hotel Jember, Selasa (14/5/2024).

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan dan memastikan perlindungan hak keperdataan dalam kasus perwalian anak dan orang yang berada di bawah pengampuan.

Kadiv Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yankumham) , Dulyono, mengatakan langkah ini bertujuan untuk mendukung tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya sebagai wali atau pengampu pengawas.

"Tujuan utama adalah mencegah penyalahgunaan harta anak di bawah umur atau harta orang yang berada di bawah pengampuan," ujarnya saat membuka kegiatan focus group discussion (FGD) dengan tema "Akibat Hukum Peralihan Harta / Anak Belum Dewasa dan Orang yang Ditaruh di Bawah Pengampuan Tanpa Keberadaan Wali / Pengampu Pengawas Balai Harta Peninggalan" di Aston Hotel Jember, Selasa (14/5/2024).

Dulyono juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi mengenai urgensi perlindungan hak keperdataan agar pelaksanaannya lebih terkendali.

Sebagai contoh nyata, Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning, menggambarkan bagaimana pelindungan hak keperdataan diterapkan dalam kasus Gala Sky Andriansyah.

Gala kehilangan kedua orang tuanya, Vanessa Angel dan Febri Andriansyah, dalam kecelakaan tragis di Tol Nganjuk - Surabaya, Jawa Timur. Sebagai anak di bawah umur, Gala membutuhkan perwalian atau pengampuan untuk mendampinginya hingga dia dewasa.

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO