Samakan Persepsi tentang Pelindungan Hak Keperdataan Perwalian Anak dan Orang di Bawah Pengampuan

Samakan Persepsi tentang Pelindungan Hak Keperdataan Perwalian Anak dan Orang di Bawah Pengampuan FGD dengan tema "Akibat Hukum Peralihan Harta / Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa dan Orang yang Ditaruh di Bawah Pengampuan Tanpa Keberadaan Wali / Pengampu Pengawas Balai Harta Peninggalan" di Aston Hotel Jember, Selasa (14/5/2024).

Hendra menegaskan peran krusial BHP Surabaya dalam melindungi hak keperdataan anak dan orang yang berada di bawah pengampuan.

"Proses perwalian dan pengampuan memang memakan waktu, dan sinergi antara BHP dan pengadilan sangat penting untuk memastikan perlindungan yang tepat," tegasnya.

Selain Dulyono dan Hendra, FGD ini juga melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jember, Budiansyah, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jember, Safi’i, serta Bhim Prakoso, seorang akademisi yang juga dosen dan pengajar ilmu hukum di Universitas Negeri Jember.

Safi’i menyoroti pentingnya menghindari ketidakadilan dalam penetapan perwalian atau pengampuan dengan memastikan adanya pengawasan terhadap wali atau pengampu setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan.

"Sinergi antara BHP dan pengadilan menjadi kunci dalam memastikan perlindungan hak keperdataan yang efektif," kata Safi'i. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO