Soal Tuduhan LSM KCB, Kapolres Tuban Tegaskan Pengangkatan Kasatreskrim Sudah Sesuai Aturan

Soal Tuduhan LSM KCB, Kapolres Tuban Tegaskan Pengangkatan Kasatreskrim Sudah Sesuai Aturan Kapolres Tuban, AKBP Suryono.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - , AKBP Suryono, menegaskan pengangkatan sebagai kasatreskrim sudah sesuai aturan yang berlaku di internal kepolisian.

Hal itu disampaikan, setelah dan SDM , digugat oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Cinta Bangsa (KCB) di Pengadilan Negeri Tuban.

Baca Juga: Temuan 21 Potongan Tulang Manusia di Surabaya Diperkirakan Lebih Dari Dua Orang

"Ya kalau menurut kami pemberitaan tersebut tidak berdasar dan sumbernya juga tidak jelas. Lalu pejabat yang dijadikan berita juga tidak ada konfirmasi. Sehingga, sepengetahuan kami atau faktanya bahwa yang bersangkutan dalam hal ini kasatreskrim secara kuorum telah memenuhi syarat," tegas Suryono kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Kapolres asal Bojonegoro itu juga mengatakan, tuduhan kepada Kasatreskrim Rianto yang tidak memiliki sertifikasi penyidik dan tidak pernah asesmen, itu semua salah.

Ia memastikan Rianto pernah mengikuti asesmen dan lulus menjadi kasatreskrim. Selain itu, Rianto juga pernah mengikuti sertifikasi sebagai penyidik.

Baca Juga: Do'a Bersama, Pj. Gubernur Adhy Ajak Seluruh Elemen Wujudkan Kondusivitas Pilkada dan Jatim

"Sehingga kalau menurut saya ngawur. Kalau menurut saya berita itu tidak benar. Maka perlu saya klarifikasi yang bersangkutan secara formil, bahwa persyaratan secara kompetensi memenuhi syarat menjadi kasatreskrim," jelasnya.

Suryono juga meminta kepada yang membuat berita, agar disesuaikan dengan aturan dan kaidah jurnalistik. Antara lain, melakukan konfirmasi langsung ke bagian SDM .

"Bila perlu, langsung konfirmasi ke kapolres terkait isu tersebut. Sehingga, berita yang tak berdasar tidak semakin liar tanpa adanya fakta," tegasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Area Pesisir, Pemkab Blitar Dukung Pembentukan Satpolairud di Wilayahnya

"Yang menjadi masalah ketika dibaca orang nanti berasumsi lain-lain dan berasumsi jelek terkait dengan SOTK, atau persyaratan atau yang lain-lain di Polres Tuban," pungkasnya.

Sebelumnya, terdapat media online telah memberitakan tentang gugatan yang dilayangkan LSM Komunitas Cinta Bangsa (KCB), atas dugaan buruknya SOTK dan Kinerja Polres Tuban.

Dalam berita tersebut, warga yang mengatasnamakan menggugat Kepolisian Negara Republik Indonesia (), dalam hal ini dan Bagian SDM , ke Pengadilan Negeri Tuban.

Baca Juga: Polisi Selidiki ​Penemuan 2 Kerangka Manusia di Rumah Pompa Wonorejo 1

Gugatan itu dilayangkan, karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Divisi Biro SDM dalam pengangkatan . Sebab, proses pengangkatan itu dianggap tidak cermat dalam syarat administrasi dan mengesampingkan peraturan perundangan yang berlaku. (wan/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO