Berkas Pendaftaran Dikembalikan, Tim Pemenangan Nurul Azizah-Nafik Gugat KPU Bojonegoro

Berkas Pendaftaran Dikembalikan, Tim Pemenangan Nurul Azizah-Nafik Gugat KPU Bojonegoro KPU Bojonegoro ketika menerima berkas pendaftaran cabup-cawabup dari jalur independen pasangan Nurul Azizah dan Nafik Sahal.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Berkas pendaftaran bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Bojonegoro dari jalur independen, pasangan Nurul Azizah dan Nafik Sahal Mahfudh dikembalikan oleh KPU setempat.

Pengembalian tersebut dengan alasan berkas dukungan e-KTP yang ter-upload di aplikasi Silon kurang dari 76.000 lembar.

Menanggapi pengembalian tersebut, tim pemenangan pasangan Nurul Azizah dan Nafik Sahal telah melakukan pengajuan proses sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro.

"Langkah kami selalu mengikuti peraturan, termasuk pengembalian berkas dukungan pasangan Nurul Azizah-Gus Nafik ini. Kami telah mengajukan proses sengketa ke Bawaslu," ujar Hamida Hayati, juru bicara tim pemenangan Nurul Azizah - Nafik Sahal kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).

Pihaknya merasa dirugikan oleh keputusan . Sebab, pengembalian itu hanya karena kurang sempurnanya aplikasi alat bantu yang bernama Silon.

"Silon itu hanya alat bantu, sering error, masak mengalahkan dukungan riil masyarakat yang sudah diterima KPU, dan sudah memenuhi syarat," tegasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO