Berkas Pendaftaran Dikembalikan, Tim Pemenangan Nurul Azizah-Nafik Gugat KPU Bojonegoro

Berkas Pendaftaran Dikembalikan, Tim Pemenangan Nurul Azizah-Nafik Gugat KPU Bojonegoro KPU Bojonegoro ketika menerima berkas pendaftaran cabup-cawabup dari jalur independen pasangan Nurul Azizah dan Nafik Sahal.

Dia meminta agar Bawaslu menerima keberatan yang diajukan tersebut. Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk memberikan tambahan waktu 3x24 jam untuk pasangan Nurul Azizah- Gus Nafik guna melanjutkan input dukungan e-KTP ke aplikasi Silon dan melanjutkan tahapan berikutnya.

Ketua Fatkhur Rohman menanggapi adanya gugatan dari pasangan bakal calon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal.

Menurut Fatkhur, sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada, setiap pasangan bakal calon memiliki hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pilkada ke Bawaslu.

"Apakah hak tersebut akan dipergunakan atau tidak, kita tunggu," tutur Fatkhur Rohman dihubungi terpisah.

Seperti diketahui, pasangan Nurul Azizah dan Nafik Sahal Mahfudz telah menyerahkan berkas fisik pendaftaran cabup-cawabup dari jalur independen ke Kantor , pada Senin (13/5/2024) malam, sebanyak 75.777 lembar e-KTP dari pendukungnya yang tersebar di 28 Kecamatan di Bojonegoro.

Namun, setelah dilakukan penginputan data dukungan ke aplikasi Silon, berkas yang ter-upload kurang sekitar 8.000 lembar e-KTP. Karena kurang tersebut, tiga hari kemudian berkas pendaftarannya dikembalikan oleh KPU. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO